JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak ( WP ) Orang Pribadi (OP ) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media brefing, Kamis (11/5/2023) mengatakan kelompok wajib pajak yang selama ini menggunakan pasal 17D dengan kriteria tertentu boleh diberikan pengembalian pendahuluan tanpa batasan. Namun, konsekuensi dari pasal ini jika ada kekurangan bayar pajak, sanksinya 100%.
Baca juga:
H.Rasyidi, Saya ini kan Pelayan Masyarakat
|
"Kami proses dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan, tetapi kalau ketemu kekurangan bayar pajak sanksinya dikurangi, sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku, " kata Suryo.
Menurutnya, Dengan aturan ini wajib pajak khusus dibawah 100 juta tidak dibayangi kekhawatiran. Kalau DJP menemukan adanya data yang belum ditemukan, tidak kena sanksi 100%, tetapi sesuai yang berlaku normal.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
"Perdirjen memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat akan membantu cash flow Wajib Pajak, " ujar Dwi.
Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari mulai berlaku pada 9 Mei 2023.
Aturan baru ini diundangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.(hy)
Baca juga:
Lion Air, Diskon Mudik Lebaran Lebih Awal
|